Kajari Muba, Kiki Yonata, didampingi Kasi Pidsus Zith Muttaqin dan Kasi Intel Mayorudin Febri. (Dok. IDN Times)
Sementara itu, SPH yang diterbitkan berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya. Perbedaan lokasi ini diperkuat oleh hasil overlay Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba.
"Dalam mengeluarkan sertifikat, TG tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan status hukum tanah, apakah merupakan aset pemerintah daerah, sedang dalam sengketa, atau berpotensi mengalami tumpang tindih kepemilikan," ungkap Kajari.
Berdasarkan hasil audit auditor Kejati Sumsel Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba seluas 9.091 meter persegi dengan NJOP Rp537.000 per meter persegi. Dari hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.881.867.000.
"Penyelidikan masih terus berlanjut dan kita mengumpulkan bukti termasuk berkas dan uang hasil penjualan tanah, bahkan tersangka baru," ucapnya.