AJI Palembang-Tribun Kecam Pengeroyokan Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel

AJI Palembang dan redaksi Sriwijaya Post-Tribun Sumsel mengecam pengeroyokan terhadap jurnalis Rachmad Kurniawan dan Mulyadi saat meliput demonstrasi di depan Polda Sumsel.
Korban dilaporkan diintimidasi, diminta menghapus dokumentasi, dan dipukuli meski telah menunjukkan identitas wartawan; Rachmad menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
AJI dan redaksi mendesak polisi mengusut transparan, menangkap pelaku, serta menjamin keamanan wartawan; Tribun Sumsel akan melaporkan kasus ini secara resmi.
Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Redaksi Sriwijaya Post-Tribun Sumsel mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis yang dikeroyok saat meliput demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A. Usman, menilai intimidasi dan pemukulan terhadap Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis sedang menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas," ungkap Resha, Selasa (13/10/2026).
1. AJI Palembang desak kasus segera diusut sampai tuntas

Jurnalis Tribun-sripo Rachmad Kurniawan dan Jurnalis PalTV Mulyadi jadi korban kekerasan dalam peliputan di depan Mapolda Sumsel (Dok: Wartawan) Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan terkait kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut. AJI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan, menangkap dan mengadili seluruh pelaku, serta menjalankan proses penyidikan secara transparan.
"Jelas kasus ini menghalau kerja jurnalis yang menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial," jelasnya.
Resha menyebut kekerasan terhadap jurnalis menambah catatan buruk kasus kekerasan terhadap pers di Sumatra Selatan. Menurutnya, tindakan tersebut menghambat kerja jurnalistik yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai prosedur serta kode etik jurnalistik.
"Aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau," jelasnya.
2. Redaksi Tribun Sumsel segera laporkan kasus ke polisi

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ Sikap serupa disampaikan Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana. Pihaknya mengecam kekerasan terhadap Rachmad Kurniawan dan sejumlah jurnalis lain yang menjadi korban saat meliput demonstrasi di depan Mapolda Sumsel.
Dalam pernyataan resminya, redaksi menyebut Rachmad mengalami kekerasan ketika sedang melakukan siaran langsung melalui Facebook. Meski telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan, ia dan sejumlah jurnalis lainnya tetap menjadi sasaran pemukulan.
Sebelum penganiayaan terjadi, para jurnalis juga disebut mengalami intimidasi dan diminta menghapus foto serta video hasil peliputan. Akibat kejadian tersebut, Rachmad harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Redaksi akan melaporkan perkara ini secara resmi ke polisi," jelasnya.
3. Perusahaan media minta jaminan keamanan wartawan

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ Selain mendesak pengusutan kasus, redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel meminta adanya perlindungan serta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
"Menuntut pengusutan secara menyeluruh dan objektif atas peristiwa ini sehingga para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab segera ditangkap," jelasnya.
Redaksi menegaskan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai risiko yang wajar dalam pekerjaan jurnalistik. Keselamatan jurnalis dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pihaknya juga mengajak komunitas pers dan organisasi jurnalis untuk bersama-sama mendorong pengusutan kasus tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, redaksi turut mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga meminta perlindungan dan jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan," jelasnya.
















