Eks Lurah di Muba Jadi Tersangka Korupsi Tanah Aset Pemkab Rp4,88 M

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup dengan memeriksa 50 orang saksi dan menyita 88 item dokumen
Berdasarkan hasil audit auditor Kejati Sumsel tanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000
Saat ini TG langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) akhirnya menetapkan TG (61), mantan Lurah Serasan Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Muba di Kecamatan Sekayu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil audit auditor Kejati Sumsel, atas perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4,88 miliar.
1. Penyidik sebelumnya memeriksa 50 orang saksi dan menyita 88 item dokumen

Tersangka TG digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemkab Muba, Selasa (13/10/2026). (Dok. IDN Times) Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Kiki Yonata, mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup. Dengan memeriksa 50 orang saksi dan menyita 88 item dokumen terkait perkara tersebut.
"TG diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemkab Muba berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Salah satu dugaan perbuatan tersebut yakni memerintahkan sejumlah orang yang bukan pegawai Kelurahan Serasan Jaya untuk melakukan pengukuran tanah," ujarnya.
Selain itu, TG diduga menerbitkan dan menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum yang lokasinya berada di luar wilayah administrasi Kelurahan Serasan Jaya. Berdasarkan sertifikat hak pakai, tanah aset Pemkab Muba tersebut berada di Kelurahan Kayuara.
2. Dalam mengeluarkan sertifikat TG tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang

Kajari Muba, Kiki Yonata, didampingi Kasi Pidsus Zith Muttaqin dan Kasi Intel Mayorudin Febri. (Dok. IDN Times) Sementara itu, SPH yang diterbitkan berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya. Perbedaan lokasi ini diperkuat oleh hasil overlay Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba.
"Dalam mengeluarkan sertifikat, TG tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan status hukum tanah, apakah merupakan aset pemerintah daerah, sedang dalam sengketa, atau berpotensi mengalami tumpang tindih kepemilikan," ungkap Kajari.
Berdasarkan hasil audit auditor Kejati Sumsel Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan luas lahan yang dikuasai PT Pancaroba seluas 9.091 meter persegi dengan NJOP Rp537.000 per meter persegi. Dari hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.881.867.000.
"Penyelidikan masih terus berlanjut dan kita mengumpulkan bukti termasuk berkas dan uang hasil penjualan tanah, bahkan tersangka baru," ucapnya.
3. TG pernah menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya pada 2009 hingga 2015

Tersangka TG digiring petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemkab Muba, Selasa (13/10/2026). (Dok. IDN Times) Diketahui TG pernah menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya pada 2009 hingga 2015. Setelahnya, menjabat Camat Sekayu sampai pensiun. Saat ini TG langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
TG disangkakan secara primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara secara subsider, TG disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana berupa penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar," tegas Kiki Yonata.




















