Kualitas Udara Kembali Memburuk, PJJ di PALI dan Muba Diperpanjang

- Kabupaten PALI memperpanjang PJJ untuk PAUD hingga SMP mulai 12 Oktober 2026 karena ISPU masih berstatus berbahaya akibat kabut asap karhutla.
- Musi Banyuasin juga menerapkan PJJ bagi KB/TK, SD, SMP, dan PKBM sejak 12 Oktober 2026 setelah PM2.5 di Sekayu mencapai 191 atau kategori tidak sehat.
- DLH Muba terus memantau kualitas udara; durasi PJJ dan kemungkinan tatap muka akan dievaluasi berdasarkan ISPU serta perkembangan kondisi di lapangan.
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, membuat pemerintah setempat kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), SD, hingga SMP.
Perpanjangan tersebut melanjutkan kebijakan PJJ yang mulai diberlakukan sejak 9 Oktober 2026. Hingga saat ini belum ditetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut, karena pelaksanaannya menyesuaikan perkembangan kualitas udara di PALI.
1. ISPU di Kabupaten PALI masih kategori berbahaya

Kondisi di SDN 9 Penukal yang lengang karena para siswa dan tenaga pendidik menerapkan PJJ akibat kabut asap. (IDN Times/ Yuliani) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Harun, membenarkan ada perpanjangan PJJ mulai Senin (12/10/2026). Saat ini Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten PALI masih dalam kategori berbahaya.
"Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap siswa dan tenaga pendidik," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan PJJ akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di PALI. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
"Dengan demikian pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menunggu perkembangan kondisi udara hingga memungkinkan untuk kembali dilaksanakan," jelas Harun.
2. PJJ dilaksanakan untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan

Warga di Sekayu, Kabupaten Muba mulai mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan karena kabut asap. (Dok. Pemkab Muba) Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalihkan kegiatan belajar-mengajar menjadi PJJ atau daring mulai Senin (12/10/2026).
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Sekayu dan sekitarnya akibat paparan kabut asap karhutla, dengan nilai PM2.5 mencapai 191 atau masuk kategori tidak sehat berdasarkan pemantauan pada Minggu (11/10/2026) menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Yayan, mengatakan penyesuaian tersebut dituangkan dalam surat Nomor 420/4020/DIKBUD/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 11 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, dan PKBM negeri maupun swasta di lingkungan Pemkab Muba.
"Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan PJJ sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat,” ungkapnya.
3. DLH Kabupaten Muba terus melakukan pemantauan kualitas udara

Para siswa di SDN 8 Sekayu mengenakan masker saat pergi sekolah. (IDN Times/Yuliani) Terkait kualitas udara saat ini, DLH Kabupaten Muba terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan kondisi pencemaran di Sekayu dan wilayah sekitarnya. Plt Kepala DLH Muba, M. Thabrani Rizki, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat perubahan kualitas udara dan mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangannya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan,” ujarnya.
Penerapan pembelajaran daring berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan evaluasi ISPU dan perkembangan kondisi di lapangan.
"Pemerintah daerah akan meninjau kembali kebijakan pembelajaran dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara, sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan dengan kondisi terkini," ungkapnya.






















