Buang Sampah Sembarang Denda Rp500 Ribu, Pelapor Dapat Hadiah

- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menetapkan denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan, serta hadiah uang bagi pelapor dengan bukti lengkap.
- Kebijakan berlaku mulai 15 Mei 2026 berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, dengan dukungan Satpol PP yang menyiapkan tim sidang tipiring untuk pelanggar.
- Skema denda dan reward telah dikonsultasikan dengan BPKAD, BPK, dan BPKP agar mekanisme sanksi berjalan sesuai aturan dan transparan.
Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa bayar denda Rp500 ribu dan bagi warga yang mengetahui oknum pembuang sampah sembarang itu bakal diberikan hadiah.
"Reward and punishment bakal kami berlakukan, selain sanksi kerja sosial hingga denda. Bagi yang melapor adanya warga yang membuang sampah disertai bukti-bukti yang lengkap juga akan diberikan reward dalam bentuk uang. Sumbernya dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
1. Mulai berlaku 15 Mei

Dia menyampaikan, kebijakan tersebut berlaku mulai 15 Mei 2026 dengan aturan ketetapan yang mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.
"Kini perda diperbarui lagi beserta turunan berupa surat keputusan dan ada SOP-nya, selain itu Satpol PP juga telah membentuk tim untuk melaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar," jelas dia.
2. Masyarakat diminta aktif melapor

Ia menjelaskan, skema denda telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme penerapan sanksi berjalan sesuai ketentuan, termasuk rencana pemberian insentif atau reward bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran.
"Ke depan, masyarakat yang melihat langsung pelanggaran, seperti membuang sampah ke sungai atau tempat umum, bisa melaporkan dan akan diberikan penghargaan," jelasnya.
3. Pol PP bakal beri tipiring bagi sanksi
Lebih lanjut kata Dewa, untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP akan mengerahkan kendaraan khusus guna melakukan sidang seperti tindak pidana ringan secara mobile di lokasi pelanggaran.
"Satpol PP akan kita siapkan untuk turun langsung, termasuk menggelar sidang semacam tipiring di tempat. Semua organisasi perangkat daerah juga sudah diminta bersiap," kata dia.
Dewa menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sejauh ini tak berjalan optimal di lapangan.


















