Musi Banyuasin, IDN Times -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk masyarakat di Kabupaten Muba pada Ramadan 1447 H atau 2026 sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama unsur terkait yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba, para pimpinan ormas Islam, serta jajaran pengurus dan komisioner Baznas Muba.
