Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baznas Muba Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp40 Ribu Per Jiwa
Baznas Muba saat melakukan rapat penetapan zakat fitrah 2026. (Dok. Baznas Muba)
  • Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama unsur terkait

  • Baznas Muba pertimbangan harga rata-rata beras yang beredar di pasaran

  • Masyarakat diimbau agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk masyarakat di Kabupaten Muba pada Ramadan 1447 H atau 2026 sebesar Rp35 ribu per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama unsur terkait yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muba, para pimpinan ormas Islam, serta jajaran pengurus dan komisioner Baznas Muba.

2. Penetapan sesuai harga rata-rata beras

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Baznas Kabupaten Muba, Muhammad Jaya mengatakan, rapat tersebut membahas harga rata-rata beras yang beredar di pasaran serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan klasifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat sesuai tingkat konsumsi sehari-hari tanpa mengurangi nilai ibadah dan kepedulian sosial.

"Dalam ketetapan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar 40 ribu per jiwa," ujarnya Jumat (27/2/2026).

2. Baznas Muba tetapkan fidyah Rp35 ribu per hari

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per hari bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan, sesuai ketentuan syariat bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

"Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali makan dalam sehari untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan," jelasnya.

3. Masyarakat diimbau menunaikan zakat fitrah dan fidyah

ilustrasi zakat (vecteezy.com/maroot sudchinda)

Pihaknya mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan instansi, maupun melalui rekening resmi Baznas agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Muba dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat," ungkap Muhammad Jaya.

Editorial Team