Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bakar Ranting untuk Buka Lahan Sawit, Pria di Muara Enim Jadi Tersangka
Lokasi kebakaran di Muara Enim
  • Polres Muara Enim menetapkan Edi Friansyah (36) sebagai tersangka setelah pembakaran ranting dan daun untuk membuka lahan sawit memicu kebakaran sekitar 2,5 hektare.
  • Edi mengumpulkan lalu membakar ranting di kebun karet orang tuanya, sempat menyiram api, tetapi kobaran kembali membesar dan merembet ke kebun sawit warga.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat Edi dengan UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, serta Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muara Enim, IDN Times - Tim Reskrim Polres Muara Enim menangkap seorang pria bernama Edi Friansyah (36) usai membuka lahan dengan cara membakar. Warga Ujan Mas, Muara Enim. Edi ditangkap setelah membakar tumpukan ranting dan daun untuk membuka lahan sawit di kebun karet milik orang tuanya hingga menyebabkan 2,5 hektare (ha) lahan terbakar.

"Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 ha. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian, Jumat (11/9/2026).

1. Pelaku sengaja bakar ranting untuk buka lahan

Pria bernama Edi Friansyah (36) ditangkap karena membakar lahan untuk membuka lahan di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Adrian menyebut, kebakaran terjadi di kawasan Ataran Sungai Teberau, Dusun IV, Desa Pinang Belarik. Pelaku sudah berada di kebun sejak pagi dengan mengumpulkan ranting pohon dan daun kering menggunakan korek api.

Setelah api menyala, Edi meninggalkan lokasi untuk melanjutkan aktivitas menyadap karet. Dia kembali sekitar pukul 09.30 WIB dan melihat kobaran api mulai mengecil.

"Sekitar pukul 09.30 WIB, dia kembali ke titik api dan melihat api mulai mengecil. Kemudian api disiram menggunakan air sampai dianggap padam," ujarnya.

2. Pelaku mengira api akan mengecil

Pria bernama Edi Friansyah (36) ditangkap karena membakar lahan untuk membuka lahan di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Namun, api kembali membesar setelah Edi meninggalkan titik pembakaran. Kobaran tersebut kemudian meluas dan membakar lahan yang dikelolanya hingga merembet ke kebun sawit milik warga bernama Mulyadi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Edi mendapat kabar dari orang tuanya mengenai kebakaran tersebut. Dia kemudian kembali ke lokasi untuk membantu memadamkan api di kebun milik orang tuanya dan lahan warga yang ikut terbakar.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Edi diperiksa penyidik Unit III Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim pada Rabu (9/9/2026).

"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Adrian.

3. Pelaku terancam dipenjara

Lokasi kebakaran di Muara Enim (Dok: Polres Muara Enim)

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang berukuran sekitar 1 meter, botol air mineral bekas 1,5 liter, ember cat bekas, potongan kayu yang hangus terbakar, serta plastik berisi abu sisa pembakaran.

Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Edi dijerat dengan UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article