Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Diketahui, selain penindakan dan pemberian sanksi, Inspektorat Kota Palembang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat lewat posko laporan yang bisa dimanfaatkan warga, termasuk keluarga ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika pegawai di lingkungan pemkot.
“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.
Posko pengaduan itu kata Jamiah, tersedia secara langsung di Kantor Inspektorat Kota Palembang maupun melalui laman resmi Inspektorat. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional.
"Serta mampu berintegritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapannya, ASN ini lebih disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat," ujarnya.