Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)
Putra mendesak pemerintah untuk tidak berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan pemegang konsesi. Dalam aturan perlindungan gambut, pemegang izin usaha memiliki kewajiban memulihkan fungsi ekosistem gambut yang terbakar yang tercantum dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 31A, penanggung jawab usaha wajib melakukan pemulihan ekosistem gambut paling lama 30 hari sejak terjadinya kebakaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah bisa mengambil alih proses pemulihan dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Selain itu, Pasal 31B memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih sementara area bekas kebakaran guna melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pengelolaan lanjutan maupun pengurangan area izin berusaha sesuai ketentuan.
Pantau Gambut menilai pengawasan terhadap konsesi di kawasan gambut perlu diperkuat agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Evaluasi kepatuhan dan pemulihan ekosistem menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang.
"Tanpa pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang, penanganan karhutla hanya akan menjadi respons berulang terhadap bencana yang akar persoalannya dibiarkan," ujarnya.