Palembang, IDN Times - Yayasan ilegal penampung Asisten Rumah Tangga (ART) digerebek aparat kepolisian Polrestabes Palembang. Seorang wanita berinisial EI (41) ditangkap karena dianggap melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka sebagai orang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin, ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Sabtu (17/6/2023).