Palembang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda dideportasi dari Indonesia karena menyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan. WNA tersebut malah berdagang di wilayah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan WNA bernama Mustafa Arif Bay berjualan kebab di kawasan Plaju, Palembang.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat ada WNA berjualan makanan menggunakan food truck," ungkap Ridwan, Selasa (12/12/2023).
