Warga Palembang Produksi 1.500 Ton Sampah per Hari

- Pj Wako Palembang mengimbau pegawai ASN membawa tumbler atau botol minuman masing-masing.
- Hal ini sebagai upaya mengurangi produksi sampah harian akibat penggunaan kantong plastik.
- Jika imbauan tidak diikuti, masalah tumpukan sampah Palembang tidak akan pernah tuntas.
Palembang, IDN Times - Persoalan sampah di Palembang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota (Pemkot) dan warga sekitar. Mayoritas penghasil sampah pun berasal dari konsumsi rumah tangga jenis plastik. Dari jumlah penduduk 1,7 juta orang, total sampah yang dihasilkan mencapai 1.200-1.500 ton sampah perhari.
"Setiap hari, setiap orang di Palembang memproduksi 0,4 Kg sampah," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang Cheka Virgowansyah, Senin (23/12/2024).
1. Produksi sampah plastik dihasilkan dari masyarakat itu sendiri

Beranjak dari masalah itu, Pemkot Palembang mencari alternatif untuk mengurangi produksi sampah harian, dan solusinya dengan meminta semua pegawai terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa tumbler atau botol minuman masing-masing.
"Pengurangan penggunaan kantong plastik ini dari sumbernya manusia itu sendiri. Kami mengimbau sekali karyawan ini bawa tumbler," jelasnya.
2. Palembang hasilkan sampah 1,5 ton per hari

Cheka yakin, dengan kondisi pegawai membawa botol minum masing-masing, potensi karyawan untuk membeli botol mineral plastik pun berkurang. Keadaan tersebut mendorong pengurangan produksi sampah plastik harian di Palembang.
"Dari jumlah penduduk 1,7 juta orang, total sampah yang dihasilkan mencapai 1.200-1.500 ton sampah perhari," katanya.
3. Pemkot berharap produksi sampah berkurang

Apabila imbauan membawa tumbler tak diikuti pegawai kantoran dan karyawan ASN, lanjut Cheka, permasalahan tumpukan sampah Palembang tidak akan pernah tuntas dan berpotensi menghasilkan jumlah sampah makin menggunung.
"Bayangkan berapa pertahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan," jelas dia.
Selain imbauan untuk membawa botol minum masing-masing, Cheka juga menetapkan kebijakan baru agar pelaku usaha tidak menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik.


















