Warga Palembang Ditangkap Polisi Usai Nekat Live IG Hubungan Intim

Palembang, IDN Times - Sebuah video aksi nekat sepasang pria dan wanita tengah berhubungan intim viral di sosial media Instagram, setelah menyiarkan secara langsung adegan bersenggama di akun Instagram pribadinya @Kak_Ales_Gancang. Kejadian tersebut menjadi perbincangan wargnet dan membuat polisi turun tangan menangkap pelaku pria yang ada di dalam siaran langsung berinisial CH.
Dalam potongan video yang beredar, terlihat kedua pasangan tengah melakukan hubungan intim. Keduanya bahkan sempat mengobrol sebelum melakukan aksi tak senonoh tersebut. Hal itu, turut memancing warganet untuk berkomentar saat pelaku melakukan siaran langsung.
"Sudah kita amankan atas perbuatan asusila yang ditayangkan secara live," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7/2025).
1. Polisi data dan cari pelaku asusila
Nandang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar dan menyelidiki pemeran yang ada di dalam video. Setelah melakukan identifikasi, polisi pun akhirnya menjemput pelaku di kediamannya.
"Setelah video asusila live di akun Instagram miliknya viral pada Selasa (24/2025), anggota siber segera melakukan profiling pemilik akun serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari sana, kami berhasil mengetahui keberadaan rumah pelaku atas nama CH," jelas dia.
2. Pelaku akhirnya menyerahkan diri
Tim gabungan Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumsel awalnya mendatangi kediaman pelaku, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Setelah berbicara dengan pihak keluarga, barulah akhirnya CH diantar untuk menyerahkan diri.
"Permintaan ini membuahkan hasil, dan Ales akhirnya menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel," jelas dia.
3. Pelaku sudah berstatus tersangka
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Beberapa barang bukti mulai dari gawai dan akun instagram yang menyebarkan video tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli ITE Kementerian Digital dan Informasi. Perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE.
"Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Sumsel. Untuk status kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas dia.