Palembang, IDN Times - Kebijakan larangan mudik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling silang pendapat hingga terjadi tumpang tindih. Jika keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan mudik tidak diperbolehkan, namun lain halnya dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.
Dasar hukum yang digunakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu, masih memungkinkan warga boleh masuk dan keluar dari Palembang. Dengan syarat mengikuti aturan sesuai protokol kesehatan COVID-19.
