Ilustrasi Banjir (ANTARA FOTO/Ardiasnyah)
Sebagai informasi, gugatan class action sudah dikenal di Indonesia dan beberapa kali diajukan perwakilan rakyat. Menurut Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action yaitu hak gugat yang bisa diajukan masyarakat.
Gugatan dilakukan satu orang atau lebih, atau mewakili kelompok yang igin mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri maupun orang dalam jumlah yang banyak.
"Yang memiliki kesamaan fakta dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," tambahnya.
Sedangkan gugatan citizen lawsuit bisa diajukan oleh masyarakat perorangan. Pihak tergugat dalam citizen lawsuit biasanya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta pejabat negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran hak publik.
Dalam citizen lawsuit, penggugat tidak perlu lagi dipisah-pisah berdasarkan kelompok, kesamaan fakta hukum, serta kerugian. Citizen lawsuit hanya boleh berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang memastikan tidak ada hak warga yang dilanggar oleh pemerintah.