Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wako Palembang Ajak APTRINDO Bahas Jam Operasional Truk

Wako Palembang Ajak APTRINDO Bahas Jam Operasional Truk
Ilustrasi truk tronton bermuatan 10 ton (IDN Times/ Riyanto)
Intinya Sih
  • Pj Wali Kota Palembang merespon protes APTRINDO Sumsel terkait pembatasan jam operasional truk muatan berat di Boom Baru.
  • APTRINDO mengancam akan menggelar demonstrasi pada Juli 2024 jika aturan tidak kembali normal, karena aturan terbaru dibuat tanpa melibatkan pengusaha truk Indonesia.
  • Kebijakan operasional truk harus seimbang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pengelola truk, hingga pemerintah daerah. APTRINDO juga menuntut hak kepada pemerintah untuk membawa barang logistik melintas di jalan kelas satu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang IDN Times - Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa merespon protes Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Sumatra Selatan (APTRINDO Sumsel), karena tidak terima pembatasan jam operasional truk muatan berat keluar masuk dari dan ke Boom Baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) memang memangkas waktu perlintasan truk muatan berat untuk melewati rute dalam kota untuk mengurangi jalan berlubang, dan mencegah peristiwa kecelakaan kembali terjadi.

Namun kebijakan tersebut ditolak APTRINDO Sumsel. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi pada Juli 2024 mendatang jika aturan tak kembali normal.

"Mengenai aturan operasional truk akan dibahas lagi dalam rapat koordinasi melibatkan pihak lain, bukan cuma Pemkot," ujar Dewa, Jumat (14/6/2024).

1. Rapat khusus mengenai pembatasan jam operasional truk muatan besar

Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sebelumnya pada Rabu (12/6/2024), APTRINDO Sumsel mendeklarasi akan melakukan mogok mobilitas Juli nanti, mereka mengancam akan menggelar aksi demo sebagai bentuk penolakan kebijakan yang beredar terkait pembatasan jam.

Dalam aturan terbaru, operasional truk dengan tonase puluhan dibatasi hanya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Pada operasional sebelumnya, truk dengan tonase puluhan ton diperbolehkan keluar dari pelabuhan pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan jam masuk pelabuhan dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

"Harus ada rapat khusus membahas ini agar semua yang berkepentingan juga bisa terlihat untuk menentukan kebiasaannya," kata dia.

2. Bakal dirapatkan bersama Pemprov Sumsel

Ilustrasi trik bermuatan 10 ton. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi trik bermuatan 10 ton. IDN Times/ Riyanto.

Menurut Dewa, kebijakan operasional truk muatan berat harus seimbang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pengelola truk terkait, hingga ke pemerintah daerah. Sebab terkait jam operasional juga menentukan pendapatan serta investasi bagi Palembang.

"Karena di sana juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel, pemerintah pusat, dan asosiasi agar duduk bersama mendengarkan aspirasi dari semua pihak yang terkait. Masalahnya ini bukan cuma angkutan saja tapi juga masalah investasi," jelas dia.

3. APTRINDO sebut kebijakan jam operasional sebagai aturan sepihak

(Dua Truk Adu Kambing di Jalintim Palembang-Betung, 1 Penumpang Tewas) IDN Times/istimewa
(Dua Truk Adu Kambing di Jalintim Palembang-Betung, 1 Penumpang Tewas) IDN Times/istimewa

Dewan Pimpinan Daerah APTRINDO Sumsel, Eddy Resdianto menyampaikan, kebijakan terbaru soal jam operasional yang dibatasi oleh pemerintah daerah merupakan aturan sepihak. Aturan itu dibuat tanpa melibatkan pengusaha truk Indonesia.

"Selama ini kebijakan tiba-tiba, sudah jadi kebijakan kemudian baru disosialisasikan ke pengusaha. Saat aturan disusun kami tidak diajak, padahal yang akan menjalankan aturan nanti kami, dan kami yang tahu persis kondisi di lapangan apa kesulitan dan kendala," timpalnya.

4. Menuntut hak sebagai pengusaha kepada pemerintah daerah

Ilustrasi truk (IDNTimes/Istimewa)
Ilustrasi truk (IDNTimes/Istimewa)

Ia menambahkan, APTRINDO sebagai pengusaha menuntut hak kepada pemerintah untuk membawa barang logistik melintas, karena truk butuh jalan kelas satu yang seharusnya disediakan pemerintah.

"Tapi malah melintas di jalan kelas 3, dan ini sudah salah. Jalan yang dilalui tidak sesuai lagi dengan spesifikasi kendaraan yang melintas," jelasnya.

Padahal kata Eddy, jalan kelas satu di Palembang ada di rute jalan Demang Lebar Daun dan R Sukamto. Jalan tersebut juga telah masuk dalam spesifikasi sesuai dengan peruntukan truk ke pelabuhan.

Edy berharap masyarakat juga bisa diberikan edukasi mengenai cara aman berkendara dan jangan menyalip sembarangan.

"Karena bukan cuma membahayakan diri sendiri tapi juga pengguna jalan lainnya di jalan raya," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More