Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Video dalam Lapas Viral, Kemenkumham Sumsel Bantah Ada Pesta Narkoba
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel membantah narasi video viral tentang pesta narkoba di dalam lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.
  • Video direkam oleh petugas lapas dengan motif ekonomi untuk memeras uang dari tahanan, dan petugas tersebut terindikasi menggunakan narkotika.
  • Pihak lapas mengakui kecolongan adanya penggunaan handphone di dalam lapas dan akan melakukan razia serta mencopot Kalapas dan Karutan yang masih banyak ditemukan narkoba dan handphone.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi angkat bicara terkait narasi video viral Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tengah asik berjoget remix dan mengonsumsi obat terlarang di dalam lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

Mulyadi membantah para tahanan asik mengkonsumsi sabu seperti narasi yang tersebar di media sosial. "Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas," ungkap Mulyadi, Jumat (15/11/2024).

1. Pelaku perekaman miliki motif ekonomi

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mulyadi menyebutkan, video tersebut direkam oleh petugas lapas berinisial RA. Petugas yang merekam memiliki motif ekonomi agar para tahanan memberikan uang kepadanya dengan ancaman akan menyebar video yang ada.

"Video itu direkam RA dengan motif agar diberikan uang oleh napi," jelas dia.

2. Perekam video terancam dipecat

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, penjaga lapas berinisial RA merupakan salah satu petugas bermasalah. RA kerap menjalani rehabilitasi lantaran terjerat penyalahguaan narkotika hingga akhirnya dimutasi setelah video tersebut viral.

Bahkan dari hasil pemeriksaan urine saat RA dimutasi, dirinya masih terindikasi menggunakan narkotika. Sehingga, RA terancam diberikan sanksi berat.

"Terindikasi menggunakan narkoba sejak 2021 dan sudah dua kali direhab. Statusnya saat ini masih ASN, namun sudah dipindahkan dan akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," jelas dia.

3. Akui kekurangan petugas di lapas

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Disisi lain, Mulyadi mengakui kecolongan adanya penggunaan handphone di dalam lapas. Dari kejadian ini pula pihak lapas telah melakukan razia untuk mengamankan barang-barang yang tak seharusnya berada dalam lapas.

"Kami akui ada kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam. Untuk itu ke depannya lapas maupun rutan yang masih banyak ditemukan narkoba dan handphone, kalapas dan karutan-nya akan dicopot," jelasnya.

Editorial Team

Related Article