Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dinsos Sumsel Ikut Keputusan Pusat Tunda Pemberian Bansos dari APBD

Dinsos Sumsel Ikut Keputusan Pusat Tunda Pemberian Bansos dari APBD
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Mirwansyah (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Kemendagri meminta bansos APBD dihentikan sementara untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Bansos dari dana APBN seperti PKH dan BPNT tetap disalurkan, tidak terpengaruh kebijakan penundaan.
  • Penyaluran bansos dari dana APBD hanya saat terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk disetop sementara waktu. Langkah ini dilakukan guna mencegah kemungkinan bansos disalahgunakan.

Menanggapi larangan pembagian bansos APBD tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Mirwansyah menyebut, akan menjalankan seluruh aturan dalam Surat Edaran (SE) penghentian sementara waktu bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan.

"Kita akan mengikuti arahan dari pimpinan. Penghentian ini dilakukan agar tidak ada gejolak dalam Pilkada serentak," jelas Mirwansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

1. Bansos dari APBN tetap disalurkan

ilustrasi penerima bansos (IDN Times/Fariz Fardianto)
ilustrasi penerima bansos (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurutnya, bansos bersumber dari dana APBN khususnya kementerian tetap akan disalurkan pada November ini. Bansos APBN tak masuk dalam SE yang ada.

Beberapa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) didanai APBN tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lalu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan beras masuk dalam bansos yang tidak terpengaruh kebijakan penundaan ini.

"Seperti PKH dan BPNT itu bansos yang langsung diberikan pusat," jelas dia.

2. Ketentuan bansos bersumber APBD

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram (kg). (dok. Bulog)
Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram (kg). (dok. Bulog)

Mirwansyah menyebut, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada terkait penundaan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai. Hanya saja, ada beberapa bansos yang akan diberikan ketika terjadi keadaan seperti bansos bencana alam dimana, penyalurannya menggunakan dana APBD ketika terjadi kondisi darurat.

Bansos bencana alam tidak masuk dalam penundaan pemberian bansos lantaran harus disalurkan ketika terjadi bencana. Terlebih lagi, Sumsel saat ini berada dalam kondisi waspada bencana Hidrometereologis.

"Siapa tahu nanti malam ada banjir, kebakaran atau puting beliung di kabupaten dan kota. Yang terpenting bansos (bencana alam) jangan diartikan lain-lain," ujar dia.

3. Mendagri setujui penundaan bansos bersumber APBD

Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)
Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan IDN Times, Mendagri Tito Karnavian menyetujui usulan penundaan pemberian Bansos yang dilakukan pemda bersumber dari APBD. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah berdiskusi dengan Komisi II DPR RI terkait penundaan bansos.

"Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali," jelas Tito Karnavian, Selasa (12/11/2024).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More