Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Viral Om Mobi Kena Pungli, Pemkot Palembang MoU dengan TNI-Polri

Screenshot_20250727_161508.jpg
Video pemalakan uang parkir oleh diduga preman di BKB Palembang (IDN Times/Dok. Kolase tangkapan layar)
Intinya sih...
  • Pemkot Palembang MoU dengan APH untuk mengurangi tindak premanisme di ruang publik setelah video Om Mobi kena pungli oleh jukir liar.
  • Pelaku jukir liar yang meminta uang parkir kepada Om Mobi telah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
  • ZU, pelaku jukir liar, meminta maaf kepada masyarakat Palembang atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.

Palembang, IDN Times - Pasca video Om Mobi, vlogger otomotif yang kena palak juru parkir (jukir) liar di Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang saat review satu unit mobil viral di media sosial (medsos), pemerintah kota (pemkot) bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Penegah Hukum (APH), yakni TNI dan Polri untuk pencegahan.

"Segera kita cari solusi terbaik," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (28/7/2025).

1. Kasus pungli dan jukir tetap diproses

Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pelaksanaan MoU bersama APH meliputi TNI/Polri setempat, merupakan salah satu langkah Pemkot Palembang mengurangi tindak premanisme di ruang publik. Sebab APH memiliki prioritas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota.

"Kita tindak lanjuti MoU dengan TNI dan Polri mengenai modus dan keamanan di sekitar BKB dan kasus ini akan tetap di proses serius," lanjutnya.

2. Pelaku telah ditangkap Minggu malam

Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Diketahui, pelaku jukir liar yang meminta uang parkir vlogger otomotif Om Mobi @MotomobiTV itu telah ditangkap pihak keamanan Minggu (27/7/2025) malam. Penangkapan itu dibantu oleh jajaran Polrestabes Palembang dan Satpol PP setempat.

Pelaku berinisial ZU (34) yang ditangkap di BKB pada sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah ditangkap, pelaku pun meminta permohonan masyarakat Palembang karena sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik dalam video yang beredar.

3. Pelaku ditangkap jajaran Polrestabes Palembang

Pintu keluar parkir Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pintu keluar parkir Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Plt Kasatpol PP, Herison, pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang telah ditangkap itu, dicecar sejumlah pertanyaan, untuk dapat diketahui sebab dan jaringan jukir liar di BKB Palembang. Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga yang tinggal di jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2.

"Ia ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang," kata Herison.

4. Pelaku meminta maaf dan janjikan tak mengulang kasus serupa

Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketika proses pemeriksaan, ZU mengaku, pemalakan terjadi pada pukul 11 siang di Halaman BKB Palembang. Ia menyebut meminta uang parkir Rp2 ribu kepada Youtuber, padahal sang Youtuber sudah membayar tiket parkir.

"Saya memintanya uang parkir lagi, awalnya Rp5 ribu, namun ia mengaku sudah bayar tiket parkir, alhasil saya minta uang Rp2 ribu saja," kata ZU.

Kemudian, saat berhadapan, Herison mengatakan ZU telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Gara-gara kamu, orang jadi tidak mau ke BKB. Itu karena kamu memalak orang lain," tegas Herison. Lalu, ZU meminta maaf kepada seluruh masyarakat Palembang karena tindakannya yang merugikan banyak orang.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Palembang atas perbuatan saya yang telah mencoreng nama baik Kota Palembang. Apabila saya melakukannya lagi, maka saya siap dituntut di muka hukum," jelas ZU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us