Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.
Adapun surat rekomendasi yang telah ditandatangani Bupati Muba, M. Toha yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel pada 19 Desember 2025 di Sekayu, UMK Muba pada 2026 yang diusulkan sebesar Rp4.039.054. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen dari UMK tahun 2025.
