Ucapkan Maaf ke Korban: Saya Khilaf jadi Bawa-Bawa Keluarga Pak Dedy

- Tersangka Fadillah mengaku khilaf dan menyesal karena terpancing emosi saat memukul korban dokter koas.
- Pada hari kejadian, tersangka disuruh oleh majikannya Lina untuk mengantarkan ke RSUD dan kemudian bertemu dengan korban di kafe.
- Tersangka sudah bekerja selama 20 tahun dengan keluarga Sri Meilina, dan diduga terpancing emosi karena permintaan majikannya tidak dipenuhi oleh korban.
Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yakni, Fadillah alias Datuk (37) hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan penyebab dirinya emosi memukul korban. Dihadapan polisi, tersangka mengaku dirinya terpancing emosi usai menemani majikannya Sri Meilina saat menemui korban Muhammad Iqbal.
"Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf pak," ungkap Fadillah, Sabtu (14/12/2024).
1. Datuk mengaku ditelepon minta diantarkan ke TKP

Pada hari kejadian, Selasa (10/12/2024) tersangka Datuk mengaku ditelpon oleh Lina untuk mengantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Sebagai sopir, Datuk membawa mobil Lina menuju ke RSUD.
Sesampainya di depan RSUD, Datuk mengaku disuruh oleh Lina untuk tidak masuk ke dalam RS. Saat itu, Lina menelpon korban Muhammad Iqbal dan membuat janji untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Demang Lebar Daun Palembang.
"Saya disuruh ke rumah. Saya lalu ke rumah menunggu ibu turun, baru pergi minta diantar ke rumah sakit Siti Fatimah. Sampai di depan (RSUD), ibu suruh berhenti jangan masuk rumah sakit. Setelah itu tidak jadi ke rumah sakit, minta antar ke Demang," ungkap dia.
2. Tersangka minta maaf ke keluarga Dedy Mandarsyah

Datuk mengaku menyesal mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan dirinya harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Dirinya pun berharap korban dan keluarga dapat memaafkan dirinya.
"Ibu Sri Meilina, bapak Dedi Mandarsyah dan Ledi, saya minta maaf, karena masalah ini mereka kena imbas akibat perbuatan saya," ungkap dia.
3. Tersangka mengaku sudah bekerja 20 tahun

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka Datuk sudah bekerja dengan keluarga Sri Meilina selama 20 tahun. Diduga karena emosi permintaan majikannya tak dipenuhi korban pelaku emosi dan melampiaskan kekesalan itu ke Lutfi.
"Hubungan dengan (saksi) Lina, tersangka sudah bekerja selama 20 tahun sebagai driver mendamping ibu teman nya korban," jelas dia.



















