Tak Terima Anaknya Piket Malam Tahun Baru, Lina Intimidasi Dokter Koas

- Lina mengintimidasi korban terkait jadwal koas anaknya, merasa tidak adil
- Korban mencoba menjelaskan jadwal sudah sesuai prosedur, memancing emosi tersangka
- Lina masih berstatus saksi, polisi mendalami keterlibatannya dalam kasus penganiayaan
Palembang, IDN Times - Sri Meilina alias Lina ibu dari mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial LY, diketahui mengintimidasi korban Muhammad Iqbal sesaat sebelum penganiayaan terjadi. Korban yang berstatus Chief Koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az Zahra Palembang, diminta bertemu oleh Lina untuk membahas jadwal koas anaknya.
"Korban ini (Lutfi) diminta bertemu di kafe di jalan Demang Lebar Daun. SM ini ingin membicarakan masalah jadwal piket atau jadwal koas. Dirinya ingin mempertanyakan jadwal piket anaknya kenapa diletakkan di malam tahun baru," ungkap Direktur Kriniminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).
1. Saksi tak terima anaknya dapat jadwal piket dihari kumpul keluarga

Anwar menjelaskan, Lina mengintimidasi korban karena merasa anaknya LY, tidak diberikan jadwal yang adil. Korban Lutfi yang diintimidasi awalnya berusaha menjelaskan kepada Lina mengenai pembagian jadwal koas tersebut.
Menurut korban, pembagian jadwal koas itu telah disetujui rekan-rekan dokter muda lainnya. Korban menyampaikan dengan tenang jadwal yang ditentukan sudah sesuai prosedur yang ada.
"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga," jelas dia.
2. Pihak tersangka menilai korban tidak sopan

Jawaban korban yang menyebutkan pembagian jadwal koas sudah sesuai prosedur itu memancing tersangka Fadillah alias Datuk (37) terpancing emosi. Dirinya tak terima keinginan majikannya tidak dipenuhi oleh korban.
"Pihak pelaku merasa nada korban tidak sopan hingga terjadi penganiayaan," jelas dia.
3. Polisi masih fokus pada tersangka

Anwar menyebutkan, saat ini Lina masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami keterlibatan Lina dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Kami masih fokus pada pelaku Fadillah, dengan memeriksa saksi yang berada di TKP," jelas dia.
4. Jika memenuhi unsur pidana Lina bisa jadi tersangka

Dari rekaman yang tersebar di media sosial maupun CCTV, polisi mengaku belum menemukan keterlibatan saksi Lina dalam kasus penganiayaan itu.
"Tidak ada tindakan fisik yang dilakukan. Lina di dalam video. Namun kami masih mendalami apakah ibunya memenuhi unsur pidana untuk jadi tersangka," jelas dia.