Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tunjangan ASN Palembang Dipangkas Mulai 2026, Berapa Besarannya?

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pemkot Palembang akan memangkas TPP ASN sebesar 12,5% mulai 2026 untuk efisiensi anggaran.
  • Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri berharap pemotongan TPP tidak mengurangi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
  • Pemotongan TPP juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan program pembangunan berjalan baik serta optimalisasi anggaran daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memangkas tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendatang, sebagai bentuk strategi efisiensi anggaran pada tahun depan.

Pemotongan tersebut bakal diterapkan di semua instansi lingkungan Pemkot Palembang dengan besaran pemangkasan sebesar 12,5 persen untuk masing-masing ASN di lembaga dan dinas terkait.

1. Harap ASN tetap komitmen kerja meski ada pemotongan

ilustrasi pemotongan dana (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi pemotongan dana (pexels.com/Ahsanjaya)

Menurut Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri, meski adanya pemangkasan TPP, diharapkan para pegawai tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur negara.

"Harapannya ASN tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya, Rabu (29/10/2025).

2. Pemotongan dilakukan untuk menjaga ekonomi fiskal

ilustrasi keuangan (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi keuangan (pexels.com/Ahsanjaya)

Dia menyampaikan, langkah pemangkasan TPP terhadap ASN Palembang merupakan kebijakan realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan baik

"Termasuk konsistensi pelayanan publik tetap berjalan optimal," kata Adi.

3. Pemerintah pusat potong dana transfer setiap daerah

ilustrasi dana (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi dana (pexels.com/Ahsanjaya)

Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pemotongan dana transfer terhadap semua daerah dengan tujuan optimalisasi anggaran. Pemangkasan serentak itu juga dilakukan agar pemerintah daerah memaksimalkan PAD.

Salah satu pajak yang berpotensi mampu mengejar target PAD yakni jenis pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta PBJT atas makanan dan minuman atau restoran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Wamentan Kunjungan ke Palembang: Petani Terima Alsintan dan Saprodi

29 Okt 2025, 18:56 WIBNews