Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Achmad Fiqkri (28) melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Achmad Fiqkri (28) terjerat kabel optik di Palembang, mengalami luka sayatan di leher dan mendapatkan 25 jahitan.
  • Fiqkri melaporkan kejadian ke polisi dan berharap pelaku ditangkap serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa terlapor dapat dikenakan pasal 360 KUHP.

Palembang, IDN Times – Seorang pemuda bernama Achmad Fiqkri (28) mengalami kejadian naas ketika dirinya terjerat kabel optik yang menjuntai dari tiang listrik. Peristiwa ini terjadi di jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Sako Palembang, pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat insiden tersebut, Fiqkri menderita luka sayatan di leher dan harus mendapatkan 25 jahitan.

"Saya tak terima karena jeratan kabel optik itu nyawa saya terancam karena mendapat luka di bagian leher," ungkap Fiqkri, Selasa (6/8/2024).

1. Korban terjatuh dari motor usai terlilit kabel listrik

Ilusterasi orang sedang memperbaiki kabel (freepik.com)

Fiqkri menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tengah berboncengan dengan rekannya. Tanpa diduga, kabel optik yang menjuntai melilit lehernya, menyebabkan ia terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka.

"Saat itu, saya melintasi TKP dan tiba-tiba langsung terlilit kabel di jalan. Hingga menyebabkan mengalami luka-luka," jelasnya.

2. Berharap ada pihak yang bertanggung jawab

kabel listrik dan jepang

Merasa keselamatannya terancam, Fiqkri melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ia berharap laporan ini dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Saya harap pelakunya bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. Menurut Kompol Padli, terlapor dalam kasus ini dapat dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka pada orang lain. "Benar, kami terima aduan dari korban mengenai kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka," beber Kompol Padli.

Fiqkri berharap tindak lanjut dari laporannya ini dapat memberikan keadilan dan mencegah insiden serupa terjadi pada orang lain di masa depan.

Editorial Team