Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Britptu RA saat jalani sidang etik di Propam Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)
Britptu RA saat jalani sidang etik di Propam Polda Sumsel (Dok: Humas Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Briptu RA direkomendasikan untuk PTDH karena terbukti gunakan narkotika

  • Keputusan rekomendasi PTDH hasil pemeriksaan objektif dan sesuai ketentuan Polri

  • Polda Sumsel menegaskan tindakan tegas sebagai komitmen menjaga integritas organisasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi berinisial Briptu RA. Dalam sidang tersebut, Briptu RA dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.

"Britptu RA dijatuhkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Selain itu, dirinya menjalani sanksi penempatan khusus selama 30 hari," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, Senin (27/10/2025).

1. RA di PTDH berdasar fakta pemeriksaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Azis menerangkan, keputusan itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan secara objektif. Adapun rekomendasi PTDH tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku dalam pasal etik yang berlaku di dalam institusi Polri.

"Sidang KKEP ini digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya," jelas dia.

2. Perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindakan tercela

(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Briptu RA diketahui berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel. Dari berbagai bukti yang ada, majelis sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur," jelas dia.

3. Pastikan tidak ada toleransi untuk pelanggaran anggota

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas organisasi.

"Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas," jelas dia.

Editorial Team