Palembang, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi berinisial Briptu RA. Dalam sidang tersebut, Briptu RA dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
"Britptu RA dijatuhkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Selain itu, dirinya menjalani sanksi penempatan khusus selama 30 hari," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri, Senin (27/10/2025).
