Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah saat Pandemik COVID-19. Dalam aturan itu, hanya wilayah zona kuning dan hijau di kelurahan yang boleh melakukan salat Id.
Sedangkan untuk zona oranye dan merah, pihak Kemenag melarang dilakukan adanya aktivitas ibadah secara beramai-ramai, dan menyarankan untuk salat di rumah masing-masing.
Nah untuk tetap menjalankan ibadah salat Id di rumah, Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis dan Syariah (STEBIS), Indo Global Mandiri (IGM), Ustaz Amir Salim memiliki panduan salat Idul Fitri dari rumah bagi individu maupun keluarga.