Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke Polisi

Dua anggota satlantas polres Banyuasin saat tengah bertugas (IDN Times/istimewa)

Banyuasin, IDN Times - Dua orang anggota Polantas Polres Banyuasin bernama Bripka Angga dan Bripka Kusno, lari tunggang langgang karena dikejar seorang pria bersenjata tajam jenis celurit.

Kedua anggota Satlantas tersebut dikejar oleh tersangka Muhammad Nur. Padahal, mereka sedang bertugas mengatur jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan Kelurahan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11/2021) sekutar pukul 07.30 WIB.

“Tersangka kita tangkap karena mengancam anggota kita yang bertugas. Anggota kita dikejar menggunakan celurit karena menjalankan tugas usai menilang anak tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra kepada IDN Times.

1. Tersangka mencari polisi yang menilang anaknya

Tersangka pengancaman terhadap anggota polres Banyusin (IDN Times/istimewa)

Ikang menjelaskan, tersangka Nur merasa tidak senang kepada korban yang menilang anaknya. Anak tersangka ditilang karena tidak menggunakan helm. Selain itu juga, anak tersangka tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ternyata anak tersangka melapor ditilang, orangtuanya tidak terima lalu datang mencari anggota kita yang bertugas,” ujar dia.

2. Korban mengalami luka akibat terjatuh saat dikejar

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai turun dari mobil Daihatsu Taft, tersangka Nur mendatangi dua polisi. Dirinya terlihat berteriak kepada anggota Polres Banyuasin sambil mengacungkan celurit. Tak lama, korban dikejar oleh tersangka hingga tunggang langgang terjatuh ke dalam parit.

"Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan. Korban terancam jiwanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” ujar dia.

3. Tersangka ditangkap di Musi Banyuasin

Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Lima jam usai kejadian, tersangka berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Banyusin. Ia ditangkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Usai mengancam korban, tersangka melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP  dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas Junto pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us