Palembang, IDN Times - Terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, dikabarkan sakit. Menurut kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, terdakwa mengalami benjolan di kepala sehingga akan mengajukan izin berobat dalam waktu dekat.
Alamsyah mengungkap, Eddy masih ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain alasan sakit dan ingin berobat di Jakarta, Eddy juga ingin mengajukan vaksinasi COVID-19 kedua. "Sehingga izin yang akan diberikan izin berobat bukan penangguhan," kata Alamsyah Hanafiah di Palembang, Rabu (16/3/2022).