Tak Jalankan Putusan Komisi Informasi LBH Padang Somasi Kapolda Sumbar

- LBH Padang melayangkan somasi kepada Kapolda Sumatra Barat karena tidak memenuhi putusan Komisi Informasi terkait data autopsi Afif Maulana.
- Kepolisian dianggap bandel dan tidak patuh hukum karena menolak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis Afif Maulana.
- Advokat Publik LBH Padang menegaskan bahwa Kapolda Sumatera Barat wajib menjalankan putusan a quo dalam 3 X 24 Jam, jika tidak akan terjadi pelanggaran HAM.
Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi untuk Kapolda Sumatra Barat karena tidak memenuhi putusan dari Komisi Informasi terkait data autopsi Afif Maulana.
"Somasi dilakukan akibat kebandelan Kapolda Sumatra Barat yang tidak mau beriktikad baik secara sukarela menjalankan putusan Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024," kata Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, LBH Padang sudah berulang kali mengajukan permintaan informasi dan data kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut.
1. Belum terlihat iktikad kepolisian

Elfin mengungkapkan, bandelnya kepolisian untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat merupakan preseden buruk dan tindakan tidak patuh hukum serta penuh itikad buruk yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.
"Bagaimana tidak, putusan sidang ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 telah diberikan oleh Komisi Informasi kepada Polda Sumbar pada 13 Januari 2024," katanya.
Namun menurut Elfin hingga saat ini belum nampak iktikad kepolisian memberikan dokumen secara sukarela kepada kuasa hukum ataupun keluarga Afif Maulana.
2. Putusan a quo

Menurut Elfin, dalam putusan a quo dinyatakan bahwa kuasa hukum diperbolehkan untuk mengakses hasil rekam medis berupa hasil Autopsi Alm Afif Maulana. "Artinya, tidak ada alasan berdasarkan hukum bagi pihak terkait untuk tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis Almarhum Afif Maulana dalam hal ini hasil autopsi," katanya.
Dengan begitu, menurutnya semakin jelas terlihat adanya upaya penutup-nutupan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menangani kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota dari institusinya sendiri.
3. Polda tidak lakukan upaya gugatan

Advokat Publik LBH Padang, Adrizal menegaskan, tidak dilakukannya upaya keberatan atau gugatan terhadap putusan sengketa ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat wajib menjalankannya.
"Jika berpatokan dalam ketentuan Pasal 47 dan 48 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan pun wajib menjalankannya," katanya.
Menurutnya, melalui somasi pertama tersebut, LBH Padang menegaskan agar Kapolda Sumatera Barat segera menjalankan Putusan a quo dalam 3 X 24 Jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Polda Sumatra Barat.
4. Kapolda Sumbar terancam dipidana

Menurut Adrizal, jika Polda Sumatra Barat berserta jajaran tidak mematuhi putusan dari Komisi Informasi tersebut, maka akan terjadi pelanggaran HAM bagi keluarga Afif Maulana dan merusak rasa keadilan bagi khalayak umum.
"Kami ingatkan, Kapolda Sumbar jika tidak mematuhi putusan tersebut dapat dipidana dengan delik yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 216 ayat (1) KUHP," katanya.