Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sumur Minyak di Muba Sudah 12 Ribu, Pemprov Desak Segera Inventarisir

Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)
Tempat pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba). (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Diperkirakan jumlah esksisting sumur minyak masyarakat saat ini sudah mencapai 12 ribu lebih
  • SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan
  • ermasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel dapat diselesaikan
  • Sumur minyak merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba.

Musi Banyuasin, IDN Times - Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 14 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi sumur minyak terus mengebut inventarisir sumur minyak masyarakat.

Salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi lokasi sumur minyak terbesar di Sumsel. Diperkirakan jumlah esksisting sumur minyak masyarakat saat ini sudah mencapai 12 ribu lebih di Bumi Serasan Sekate tersebut.

1. Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan untuk inventarisir

IMG-20250626-WA0003.jpg
Rakor Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja unit untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di ruang rapat Bina Praja Pemprov Sumsel. (Dok. Pemkab Muba)

Hal ini juga terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja unit untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di ruang rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (26/6/2025).

Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengatakan, saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar untuk Pemkab atau Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat.

"SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD, Koperasi dan UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur minyak, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien," ujarnya.

2. Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting

(Anggota Polres Muba saat melakukan razian dan penutupan sumur minyak ilegal di dua kecamatan) IDN Times/istimewa
Anggota Polres Muba saat melakukan razian dan penutupan sumur minyak ilegal di dua kecamatan. (IDN Times/istimewa).

Ia menambahkan, Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting dan dengan adanya akselerasi dalam peoses implementasi Permen ESDM diharapkan dapat mewujudkan asta cita Presiden.

"Terutama dalam ketahanan energi serta mencapai target produksi 1 juta barrel oil per day dan yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel," jelas Hendriansyah.

3. Permen ini diharapkan mengakomodir permasalahan sumur minyak di Muba

Sumur Minyak Ilegal Tterbakar di 2 titik di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. (IDN Times/istimewa)
Sumur Minyak Ilegal Tterbakar di 2 titik di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. (IDN Times/istimewa)

Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi menjelaskan, Pemkab Muba menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut. Karena Permen sudah mengakomodir permasalahan selama ini yang terjadi di Kabupaten Muba.

Selain itu, nantinya lebih tertata masyarakat dalam melakukan pengelolaan sumur minyak yang selama ini merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba.

"Saat ini Pemkab Muba memprakirakan jumlah esksisting sumur minyak masyarakat sudah mencapai 12 ribu lebih. Dengan hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ke depan tata kelola lingkungan di Muba yang terdampak eksisting dapat menjadi lebih baik," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us