- Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
 - LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
 
Suami di OI Aniaya Istri, Dipicu Konten Flexing Facebook

- Suami di Ogan Ilir, Sumsel, MN (53) menganiaya istrinya SU (51) karena cemburu dengan unggahan foto di Facebook.
 - MN kesal saat melihat istri sering memposting foto dirinya di media sosial dan berusaha merebut handphone istri.
 - Pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
 
Ogan Ilir, IDN Times - Pria di Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial MN (53) berurusan dengan hukum lantaran menganiaya istrinya sendiri SU (51). Hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa cemburu pelaku yang tidak terima istrinya sering mengunggah foto di media sosial, Kamis, 20 Oktober 2025.
"Pelaku menganiaya istrinya karena kesal karena sering melihat korban kerap pamer dengan mengunggah foto di Facebook. Dari sana pelaku terlibat cekcok dengan korban," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, Selasa (4/11/2025).
1. Pelaku hendak rebut gawai istrinya sebelum terjadi kekerasan

Mukhlis menjelaskan, MN awalnya mendapati istrinya sedang asik memainkan gawainya. Pelaku menilai, apa yang dilakukan sang istri sudah kelewat batas lantaran kerap mengunggah foto-foto dirinya di media sosial.
"Pelaku sempat menanyakan kepada korban kenapa memposting foto di Facebook. Pelaku sempat menasihati korban untuk tidak lagi memposting foto-foto dirinya," jelas dia.
2. Korban terancam pidana penjara lima tahun

Pelaku yang terlanjur kesal berusaha merebut gawai milik istrinya tersebut. Dirinya beralasan hendak memeriksa gawai tersebut namun ditolak oleh korban. Alhasil, terjadi kontak fisik yang membuat pelaku emosi dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Korban yang tidak mau menyerahkan handphonenya dipukul oleh pelaku sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan benjol di dekat pelipis mata," jelas dia.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam dikenakan sanksi pidana dan ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan atau anggota keluarga.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pidana penjara selama lima tahun," jelas dia.
3. Pelaku mengaku khilaf menganiaya

Dihadapan penyidik, MN hanya bisa menunduk dan mengakui perbuatannya. Menurutnya, KDRT yang dilakukan terjadi karena kesal dengan tindakan yang dilakukan sang istri di medsos yang dianggap berlebihan.
"Saya mengaku salah dan khilaf melakukan penganiayaan," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT disekitar kamu

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
















