Musi Rawas, IDN Times - Tim Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Ahmad Riyanto alias Ririn (35), pelaku pembakaran istrinya sendiri berinisial FH (50), warga Desa Triwikaton Dusun V, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (18/1/2022) lalu.
Tersangka Ririn menjelaskan dirinya emosi ketika istrinya menanyakan uang modal berjualan sayur. Tersangka kesal karena semua uang dipegang korban, tetapi justru meminta uang lagi kepada dirinya.
"Menurut keterangan tersangka, dirinya tega membakar korban karena kekesalan terhadap korban sudah diubun-ubun. Korban yang selama ini memegang uang justru berbalik bertanya kepada tersangka," ungkap Kapolres Muda, Achmad Gusti Hartono, Jumat (21/1/2022).