Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ssttt..Ada Tersangka Perambahan Hutan Ikut Bacaleg di Muba

(Andi Setiawan, tersangka kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditahan Kejari Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Andi Setiawan tersangka kasus tindak pidana bidang kehutanan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berpikir ulang untuk maju dalam pertarungan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. 

Perkara yang menjerat anggota DPRD Muba ini membuatnya harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Kasusnya sedang ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). 

1. Andi sempat ajukan penangguhan

(Andi Setiawan, tersangka kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditahan Kejari Muba) IDN Times/Istimewa

Kasi Pidum Kejari Muba, Armien Ramdhani mengatakan, tersangka Andi sempat mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (18/5/2023) kemarin. 

"Hanya saja, tim JPU baik itu Kejati dan Kejari sepakat tetap menahan tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

2. Berkas perkara sudah pelimpahan tahap 2

(Andi Setiawan, tersangka kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditahan Kejari Muba) IDN Times/Istimewa

Andi Setiawan ditahan karena dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit proses persidangan.

"Maka tim JPU sepakat menahan tersangka untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu kami limpahkan ke PN. Saat ini sudah pelimpahan tahap dua," ungkapnya.

Terkait masuknya nama Andi Setiawan di pendaftaran Bacaleg dari PDI Perjuangan, Armien mengaku masih akan membicarakan hal itu terlebih dahulu dengan pihak berwenang.

"Nanti kita lihat apa hasil keputusan KPU, yang jelas saat ini dia masih berstatus tahanan kita," ungkapnya.

3. Ketua DPC PDI Perjuangan Muba bantah anggotanya terlibat kasus

(Ketua DPC PDI-P Muba, Beni Hernedi) IDN Times/Istimewa

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi, mengakui jika berkas dan profil Andi sudah diserahkan ke Kejari Sekayu untuk diperiksa kembali, Rabu (17/5/2023).

"Andi Setiawan sampai saat ini adalah salah satu Bacaleg yang kita usulkan ke KPUD kemarin, tentu akan kami kaji dan lihat prosesnya hingga ada kepastian hukum," tegasnya.

Beni menegaskan, penyerahan berkas merupakan bukti kepatuhan pihaknya terhadap proses hukum. Menurutnya, Andi didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum seperti penangguhan penahanan.

"Yang perlu ditegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan. AS sesuai keterangannya diminta untuk membantu masyarakat desa Pangkalan Bayat untuk membuka lahan. Menurut keterangan adalah lahan masyarakat dan memiliki surat tentang asal usul tanah tersebut," bebernya.

4. PDI Perjuangan beri pendampingan pembelaan hukum

PDI Perjuangan (pdiperjuangan.id)

Beni menegaskan pihaknya mengikuti segala proses hukum yang berlaku, dan mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusan hukum.

"Kami mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui bantuan hukum partai bagi AS mendapatkan keadilan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka terhadap Andi Setiawan berdasarkan surat yang disampikan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba pada 21 Febuari 2023 lalu.

Sampai saat ini, Andi Setiawan sebagai kader PDI Perjuangan masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us