Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran nomor 0963/SE/DISDIK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Palembang, yang bakal kembali dimulai seperti semula saat penerapan new normal atau normal baru berlaku.
"Ada skenario KBM yang tercantum dalam surat edaran di tengah pandemik COVID-19 dengan masa kebijakan normal baru setelah sekitar 2 bulan KBM dilakukan di rumah," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Minggu (31/5).