Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU dan Bawaslu Banyuasin Sanggah Dugaan Politik Uang Selama Pilkada

KPU dan Bawaslu Banyuasin Sanggah Dugaan Politik Uang Selama Pilkada
Kuasa Hukum KPU Banyuasin M Arya Aditya dalam perkara sidang di MK (Dok: MK)
Share Article

Palembang, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Banyuasin terus berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapor yang merupakan pasangan nomor urut 02 Slamet Somosentono-Alfi Rustam mendalilkan adanya dugaan penggunaan money politic dalam Pilkada Banyuasin 2024.

Pemohon dalam hal ini mengajukan petitum ke majelis hakim kontitusi untuk membatalkan keputusan KPU Banyuasin mengenai penetapan perolehan suara lantaran temuan money politic yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. KPU nilai dalil politik uang dinilai tak terbukti

Sidang dengketa pilkada Banyuasin di MK (Dok: Mahkamah KOnstitusi)
Sidang dengketa pilkada Banyuasin di MK (Dok: Mahkamah KOnstitusi)

Menanggapi tudingan tersebut, KPU Banyuasin menyampaikan sanggahan dalam agenda sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025). Melalui kuasa hukumnya, M Arya Aditya, KPU Banyuasin menilai dalil yang dituduhkan tidak konsisten mengenai locus peristiwa money politic.

"Dia mendalilkan money politic di 12 kecamatan. Selanjutnya Pemohon juga mendalilkan di semua kecamatan," ungkap Arya di Jakarta.

Menurutnya, dalil money politic tidak semestinya menjadi bagian dari permohonan dalam perkara yang ditangani MK. Hal itu karena pihak pemohon berpendapat bahwa money politic semestinya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Pemohon juga sudah membuat laporan tanggal 26 November dan 27 November dan terhadap laporan tersebut sudah ada status laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan statusnya laporan dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak cukup alat bukti." kata Arya.

2. Paslon 01 sebut dalil paslon 02 salah alamat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, pihak terkait yakni pasangan 01 Askolani-Netta Indian (Asta) mengatakan, tudingan yang dilakukan pihak Slamet-Alfi tidak beralasan, lantaran tidak dilanjuti oleh Bawaslu Banyuasin sebagai temuan pelanggaran. Selain itu, dugaan money politic dan pelanggaran TSM dinilai bukan menjadi ranah MK untuk memutuskan melainkan Bawaslu.

"Permohonan terkait TSM merupakan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Bawaslu. Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap laporan tersebut," ujar kuasa hukum Paslon 01 Asta, Dodi Irama.

3. Bawaslu benarkan laporan dugaan politik uang kurang bukti

ilustrasi grafik finansial dalam bisnis (pixabay.com/ds_30)
ilustrasi grafik finansial dalam bisnis (pixabay.com/ds_30)

Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebagai pihak pemberi Keterangan di persidangan memastikan bahwa tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pelaporan money politic dalam Pilbup Banyuasin 2024. Sepanjang tahapan Pilbup Banyuasin 2024, Bawaslu Banyuasin memang menerima tiga laporan terkait money politic di 12 tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memiliki bukti.

"Dari tiga laporan yang masuk dihentikan karena tidak cukup bukti, Yang Mulia. Dari 12 (TPS) itu ada tiga laporan. Tidak bisa ditindak lanjuti," kata Anggota Bawaslu Banyuasin, Ameradi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Guru di OKUS Tewas Ditusuk Siswi SMP, Pelaku Panik Ketahuan Mencuri

14 Jun 2026, 13:54 WIBNews