Palembang, IDN Times - Seorang perwira pertama dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berpangkat Ipda VM menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumsel, Rabu (23/11/2023). Anggota polisi yang bertugas di Humas Polres OKU tersebut dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda VM dilaporkan teman sekolahnya bernama Yulian Rais (48) atas dugaan kasus penipuan hingga merugikan korban Rp225 juta. Kasusnya terjadi pada 11 Juli 2023 lalu.
"Saya minta Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses sidang berjalan baik," ungkap Yulian, Kamis (23/11/2023).
