Sengketa Pilkada, KPU Sumsel Hadapi Gugatan di 9 Wilayah

- KPU Sumsel mencatat 11 gugatan di 9 wilayah yang masuk ke MK terkait pilkada.
- Gugatan terkait permasalahan administrasi penyelanggaraan dan hasil pilkada, KPU tengah menyiapkan langkah menghadapi gugatan.
- Gugatan berasal dari Pilkada di sembilan wilayah seperti Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan.
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan mencatat 11 gugatan di sembilan wilayah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini gugatan tersebut masih terus berproses dimana, KPU sebagai penyelanggara tengah menyiapkan langkah dalam menghadapi gugatan yang ada.
"Sejauh ini kita masih menunggu proses di MK," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (26/12/2024).
1. Ketua KPU perkirakan gugatan bukan soal hasil pemilihan

Menurut Andika, dalam gugatan yang masuk ke MK terdapat dua persoalan terkait permasalahan administrasi penyelanggaraan pilkada dan hasil pilkada. Pihaknya masih mendalami setiap gugatan yang ada untuk menjawab setiap gugatan yang nantinya berproses di MK mulai bulan Januari mendatang.
"Kalau dilihat dari selisih perolehan suara, rata-rata di Sumsel lumayan jauh. Mungkin yang akan lebih kita pelajari dalam persiapan menghadapi gugatan adalah persoalan proses KPUD dalam melaksanakan tahapan pilkada," jelas dia.
2. KPU gelar rakor dengan sembilan KPU yang hadapi gugatan

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok bahwa, sejauh ini gugatan yang masuk berasal dari Pilkada di sembilan wilayah seperti Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan. Sedangkan untuk gugatan di Pilgub Sumsel, pihaknya memastikan tidak ada permohonan yang masuk.
"Kami sampai hari ini sudah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," ungkap Nurul Mubarok.
Pihaknya juga telah bertemu dengan para komisioner KPU di sembilan wilayah untuk membahas masalah sidang gugatan yang ada.
"Beberapa langkah menghadapi gugatan, KPU provinsi bersama kabupaten dan kota telah melakukan rakor. Ini ditujukan untuk persiapan menghadapi PHPU," jelas dia.
3. KPU baru akses gugatan awal Januari

Nurul menyebut, pihaknya belum mengetahui detail gugatan yang masuk dalam permohonan perkara di MK. Pihaknya mengaku baru dapat mengakses gugatan pada 3 Januari 2025 mendatang.
"Saya belum tahu secara detail apa yang dipersoalkan para pihak pemohon. Nanti kalau sudah bisa diakses salinan gugatan kita baru tahu apa yang diperselisihkan," jelas dia.