Palembang, IDN Times - Fakta-fakta baru mulai muncul dalam sidang tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang, yang melibatkan lima Komisioner KPU Palembang sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Dalam agenda sidang keterangan saksi-saksi, Senin (8/7), ternyata diketahui bahwa sehari sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019, KPU Kota Palembang melakukan pemusnahan surat suara yang dianggap rusak dan kelebihan.
Padahal, pada pelaksanaan pencoblosan terjadi kekurangan surat suara berjumlah 7.210 surat suara. Diantaranya, 6.990 suara untuk Pilpres dan 220 suara Pileg.
