Palembang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pada 12 Mei lalu. Tak hanya Palembang tapi Prabumulih juga menerapkan PSBB.
Berselang satu bulan pelaksanaanya, kedua kota sudah mencabut PSBB. Bahkan Prabumulih kini sudah dinyatakan bebas dari kasus COVID-19 meski dengan melakukan PSBB satu tahapan. Tapi berbeda dengan Palembang yang memilih mengulang PSBB hingga ke putaran kedua. Langkah ini disebut sebagai transisi menujuk new normal atau normal baru.
"Dicabut sudah habis masa waktunya 2x14 hari. Untuk melanjutkan PSBB, Pemkot Palembang melihat tidak akan efektif jika dilanjutkan ke tahap ketiga. Apalagi skenario new normal sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, sehingga daerah memilih melakukan penyesuaian," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Andries Lionardo kepada IDN Times, Kamis (18/6).
