Rumah Pembuatan Senpi Rakitan di Palembang Digerebek Polisi

- Rumah di Palembang digerebek polisi karena menjadi tempat pembuatan senjata api ilegal
- Polisi menemukan berbagai alat, bahan baku, dan senjata rakitan yang belum jadi
- Pihak berwenang masih menyelidiki maraknya senpi ilegal di Palembang, serta pemilik bengkel membantah terlibat
Palembang, IDN Times - Sebuah rumah yang menjadi tempat home industry pembuatan senjata api ilegal di kawasan Sako Palembang digeregek polisi. Penggerebekan tersebut diketahui terjadi saat polisi tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang kabur.
Saat itu, petugas melihat lokasi bengkel mobil yang mencurigakan dimana banyak terdapat potongan besi panjang yang akan dijadikan senjata api. Dari sana, pemilik tempat pembuatan senjata bernama Ferdi Kusnaidi (48) dibawa polisi.
"Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, ternyata, kami menemukan berbagai alat, serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpira. Lalu, kita lakukan pengembangan dengan menangkap pemilik," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (2/5/2025).
1. Polisi dalami keterangan dari pelaku

Harryo menjelaskan, usai melakukan penggeledahan pihaknya menemukan 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silinder yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silinder, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan dan 3 buah selongsong peluru ramset.
Tak hanya itu saja, mereka juga mendapatkan alat bor yang digunakan untuk merakit senpi rakitan.
"Kami juga mendapatkan satu buah sarung pistol berwarna hitam dari lokasi. Keterangan pelaku saat ini masih kami terus dalami," jelas dia.
2. Polisi amankan 4 senpira di Palembang beberapa bulan terakhir

Harryo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait maraknya senpi ilegal yang ada di Palembang. Penggunaan senpi rakitan tersebut disinyalir juga dilakukan untuk beragam kriminalitas di Palembang.
"Mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang," jelas dia.
3. Pelaku terancam penjara 12 tahun

Sementara itu, Ferdi membantah bahwa bengkel mobil miliknya bukanlah tempat pembuatan senjata api rakitan. Menurutnya, selama ini ia hanya melayani variasi mobil tanpa membuat senpi. Ia pun berkilah tidak mengetahui bahan-bahan pembuatan senpi serta ratusan proyektil yang ditemukan di bengkelnya tersebut.
"Kalau senpi dan bahan bahan itu, yang ditemukan di dalam bengkel bukan punya saya, saya tidak tahu punya siapa,”katanya.
Atas perbuatannya, Ferdi terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.