Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 resmi tak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB). Namun penangangan COVID-19 dilanjutkan dengan status penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji mengatakan, perubahan status tidak terlepas dari intruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang wabah nasional. Namun karena penerapan aturan bersifat kedaerahan dan status pandemik tiap kota berbeda, maka semua keputusan kembali ke pemerintah daerah.
"Zona khusus Palembang sudah oranye dan sudah terapkan penegakkan displin protokol kesehatan. Perbedaannya dalam kebijakan ini tidak ada batasan waktu seperti PSBB, tetapi masih terkait dengan UU kesehatan karantina. Teknisnya mengacu ke Kementerian," ujar Anom yang juga Wakil Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang saat konferensi pers evaluasi PSBB di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (17/6).
