Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Pembunuh Anak Tiri di Dharmasraya Akhirnya Ditangkap

Pelaku yang diduga membunuh anak tirinya diperiksa oleh penyidik (Foto: Istimewa)
Intinya sih...
  • RE (43) ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya setelah kabur usai menganiaya anak tirinya.
  • Tim polisi melakukan pengejaran dan melibatkan tokoh masyarakat untuk membujuk pelaku menyerahkan diri.
  • Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Padang, IDN Times - Seorang pria berinisial RE (43) di Kabupaten Dharmasraya yang diduga menghabisi nyawa anak tirinya di akhirnya dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim dari Polres Dharmasraya melakukan berbagai upaya untuk bisa menemukan keberadaan pelaku.

"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim untuk mendalami motif dan lainnya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto, Jumat (16/5/2025).

1. Pengejaran libatkan anjing pelacak

Penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya memeriksa pelaku (Foto: Istimewa)

Setelah kejadian pembunuhan tersebut, Purwanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang langsung kabur usai melakukan penganiayaan.

"Tim melakukan berbagai upaya, termasuk menggunakan anjing pelacak untuk bisa mengetahui keberadaan pelaku tersebut," katanya.

Tetapi, tim yang diturunkan masih belum menemukan keberadaan pelaku yang bersembunyi di area perkebunan yang ada di daerah Kecamatan Koto Baru tersebut.

2. Libatkan tokoh masyarakat

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain melakukan upaya pengejaran, Purwanto mengatakan, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat di sekitar daerah tersebut untuk bisa menyerahkan pelaku.

"Tokoh masyarakat tersebut kami libatkan agar bisa membujuk pelaku untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," katanya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan pengejaran, salah satu tokoh masyarakat menghubungi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

"Tokoh masyarakat tersebut menyatakan bahwa pelaku sudah dibujuk dan mau menyerahkan diri dan tim langsung menjemput pelaku tersebut," katanya.

3. Tidak keluar dari daerah Koto Baru

Jenazah korban dimasukkan ke dalam Ambulans setelah dioutopsi (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Menurut Purwanto, RE selama pengejaran tidak pernah keluar dari daerah Koto Baru yang merupakan lokasi terjadinya dugaan pembunuhan terhadap anak tirinya.

"Pelaku bersembunyi di sebuah gubuk yang ada di perkebunan dan tidak pernah keluar dari Kabupaten Dharmasraya ini setelah melakukan pemukulan tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, pelaku akan menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak tirinya.

"Pelaku akan diancam dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us