Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang, Aturan Tak Berubah
Jembatan Ampera ikon kota Palembang. (IDN Times/Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus. Kebijakan itu dilakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 tahun 2021.

"Pak Wali Kota (Harnojoyo) sudah menandatangani Surat Edaran PPKM perpanjangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (3/8/2021).

1. Tidak ada perubahan aturan

Pj Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) Palembang nomor 31/SE/DINKES/2021 pada 3 Agustus tahun 2021, perpanjangan PPKM Level 4 untuk menekan penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan, dan optimalisasi posko penanganan COVID-19.

"Aturan tanpa ada perubahan, masih sama," kata dia.

2. Perpanjangan PPKM melihat kondisi daerah masing-masing

Jalan di Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai Intruksi Mendagri, ssejumlah wilayah di Sumatra Selatan (Sumsel) juga ditetapkan untuk kembali memperpanjang kebijakan PPKM dengan melihat kondisi penyebaran COVID-19 masing-masing daerah.

"Palembang masih berada di Level 4," tambahnya singkat.

3. Ada 11 wilayah di Sumsel yang memperpanjang PPKM Level 3

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel kembali menerapkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 sesuai Intruksi Mendagri:

1. Kabupaten Banyuasin
2. Kota Pagar Alam
3. Kota Prabumulih
4. Kabupaten Lahat
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
7. Kabupaten Ogan Ilir
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
11. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Editorial Team

Related Article