PPKM Level 4 di Palembang Diperpanjang, Aturan Tak Berubah
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus. Kebijakan itu dilakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 tahun 2021.
"Pak Wali Kota (Harnojoyo) sudah menandatangani Surat Edaran PPKM perpanjangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (3/8/2021).
1. Tidak ada perubahan aturan

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) Palembang nomor 31/SE/DINKES/2021 pada 3 Agustus tahun 2021, perpanjangan PPKM Level 4 untuk menekan penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan, dan optimalisasi posko penanganan COVID-19.
"Aturan tanpa ada perubahan, masih sama," kata dia.
2. Perpanjangan PPKM melihat kondisi daerah masing-masing

Sesuai Intruksi Mendagri, ssejumlah wilayah di Sumatra Selatan (Sumsel) juga ditetapkan untuk kembali memperpanjang kebijakan PPKM dengan melihat kondisi penyebaran COVID-19 masing-masing daerah.
"Palembang masih berada di Level 4," tambahnya singkat.
3. Ada 11 wilayah di Sumsel yang memperpanjang PPKM Level 3

Sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel kembali menerapkan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 sesuai Intruksi Mendagri:
1. Kabupaten Banyuasin
2. Kota Pagar Alam
3. Kota Prabumulih
4. Kabupaten Lahat
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
7. Kabupaten Ogan Ilir
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
11. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


















