Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Februari 2022. Masyarakat Palembang tetap diperbolehkan beraktivitas di rumah ibadah.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM dalam situasi COVID-19 di tingkat kelurahan, menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) pada 31 Januari lalu.
"Pelaksanaan ibadah boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen. Kita sudah lebih dari 90 persen dosis pertama," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (8/2/2022).
