Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, meminta Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 ikut mengawasi masyarakat di tempat-tempat hiburan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sektor hiburan harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, karena kewenangan pengawasan berdasarkan anjuran mereka. Jika memang ada kegiatan, sebaiknya melihat aturan Perwali nomor 27 tahun 2020 dan berkaitan terhadap semua hal, baik kegiatan agama, sosial, maupun ekonomi," ujarnya, Jumat (18/12/2020).