Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan bernama Abu Sairi dan Sudiman.
Kedua tersangka disebut-sebut tergabung dalam mafia tanah yang sering memalsukan tanda tangan pengajuan Surat Hak Milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memeriksa dokumen pengajuan SHM, dan ditemukan celah yang digunakan para tersangka untuk memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan membuat Warkah.
"Kasus ini berawal dari mantan Kades yang melapor ke Polres OKI jika tanda tangan dirinya dipalsukan untuk keperluan SHM. Karena tanda tangan itu juga, BPN sempat mengeluarkan 36 SHM dan akhirnya dicabut karena ilegal. Inilah yang memunculkan konflik tanah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (20/12/2021).
