Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press rilis Polda Sumsel terkait kasus mafia tanah (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan bernama Abu Sairi dan Sudiman.

Kedua tersangka disebut-sebut tergabung dalam mafia tanah yang sering memalsukan tanda tangan pengajuan Surat Hak Milik (SHM). Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memeriksa dokumen pengajuan SHM, dan ditemukan celah yang digunakan para tersangka untuk memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan membuat Warkah.

"Kasus ini berawal dari mantan Kades yang melapor ke Polres OKI jika tanda tangan dirinya dipalsukan untuk keperluan SHM. Karena tanda tangan itu juga, BPN sempat mengeluarkan 36 SHM dan akhirnya dicabut karena ilegal. Inilah yang memunculkan konflik tanah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (20/12/2021).

1. Sekitar 70 hektare lahan dikuasai mafia tanah akibat pemalsuan SPH

Press rilis Polda Sumsel terkait kasus mafia tanah (IDN Times/istimewa)

Menurut Hisar, mantan Kades Suka Mukti bernama Sutamar yang melaporkan kejadian pemalsuan, merasa tidak membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk pengajuan SHM. Akibat pemalsuan itu, para mafia tanah bisa mendapatkan 36 SHM di atas tanah HGU perusahaan.

Hisar membeberkan jika para tersangka memanfaatkan program presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk mendapatkan sertifikat tanah. Ia mencatat, ada sekitar kurang lebih 70 hektar dari 36 SHM yang berhasil diambil alih dan diserahkan ke perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU), yakni PT Treekreasi Margamulia (TMM).

"Mereka menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seharusnya proses pengajuan melalui Kades. Kami melihat ada yang bermain dompleng program pemerintah," jelas dia.

Hisar menambahkan, pemalsuan yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan meniru tanda tangan Kades melalui SPH, serta cap stampel desa. Dua hal ini memuluskan langkah para tersangka mendapat kepercayaan dari BPN.

"Dua otak tersangka lagi masih kita buru. Mereka masih buron. Mereka adalah warga Suka Mukti berinisial Y dan B," jelas dia.

2. Polisi amankan 14 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di