Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Lahat merilis pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita yang ditemukan di pinggir sungai (IDN Times/Polres Lahat)

Lahat, IDN Times - Polres Lahat mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di pinggir Sungai Betung Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat pada 17 Agustus 2020. Perempuan berinisial AM itu diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini pun terungkap. Korban diketahui tewas setelah sebelumnya diperkosa oleh lima pelaku," ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, Sabtu (26/9/2020).

1. Korban AM sempat dilaporkan hilang

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiga dari lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah, Tanhar (43), Mirzal Hadi (31), dan Fikriadi (23). Sementara dua DPO AE dan BB saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebelumnya polisi yang mendapat laporan mengenai penemuan mayat lantas melakukan visum terhadap jasad korban. Saat itu, ditemukan tanda bekas benturan di tubuh korban sehingga pihaknya menyelidiki kasus itu.

"Korban sempat dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan," ujar dia.

2. Korban saat diperkosa tengah depresi

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui kejadian pemerkosaan itu dilakukan kawanan tersebut saat mencari ikan. Sebelum kejadian, korban sedang berbaring di pinggir sungai dengan busana minim, hal itu membuat mereka berdiskusi untuk melakukan pemerkosaan.

Setelah melakukan pemerkosaan, korban diangkat untuk dipindahkan. Namun, saat itu tubuh korban justru terhempas ke bebatuan sungai hingga kepalanya membentur batu. Para pelaku yang mengetahui korban meninggal langsung meninggalkan lokasi.

"Menurut keterangan keluarga korban mengalami depresi sehingga sering meninggalkan rumah," ujar dia.

3. Para pelaku dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3 junto 285 KUHP subsider pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.

"Kami terus memburu dua orang pelaku lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Editorial Team