Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, 7 Orang Telah Diperiksa

- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat terus melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
- AKP Ryanto tewas di tangan rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang melepaskan 2 tembakan ke arah kepala korban.
- Pemberian kenaikan pangkat istimewa dari Kapolri kepada AKP Ryanto membuat pangkatnya naik satu tingkat menjadi komisaris polisi (kompol).
Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat terus melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Sejauh ini, 7 orang sudah diperiksa.
"Termasuk Kapolres Solok Selatan, pelaku dan anggota yang ikut melakukan penangkapan kasus tambang ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (23/11/2024).
Meskipun telah memeriksa 7 orang dalam kasus itu, ia mengatakan, Polda Sumbar akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang mengetahui kejadian tersebut.
1. Penembakan terkait dugaan beking tambang

AKP Ryanto diketahui tewas di tangan rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang melepaskan 2 tembakan ke arah kepala korban.
Peristiwa itu diduga berawal dari penindakan tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
Karena rekanannya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan, Dadang yang diduga menjadi beking tambang ilegal itu meminta agar prosesnya tidak dilanjutkan dan sopir yang diamankan dibebaskan.
Karena permintaannya tidak diindahkan oleh AKP Ryanto, AKP Dadang merasa kesal dan langsung melepaskan tembakan di parkiran Polres Solok Selatan.
2. Tersangka Dadang terancam dipecat

Dadang Iskandar pun erancam dipecat. Polda Sumbar menduga pelaku Dadang diduga telah melanggar banyak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan kode etik Polri.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bid Propam Polda Sumbar menyatakan pelanggar melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Jo pasal 8 ayat 1 huruf C angka 1 Jo pasal 13 huruf F Peraturan polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Dwi.
Ia mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Dadang Iskandar masih akan terus berlanjut. "Sesuai dengan janji Pak Kapolda, pemeriksaan ini akan diselesaikan dalam waktu 7 hari," katanya.
3. Kasat Reskrim dapat kenaikan pangkat

Sementara korban, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, diberikan kenaikan pangkat istimewa oleh Kapolri.
"Kapolri kemarin sudah menyatakan bahwa akan memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada almarhum," katanya.
Dengan adanya pemberian kenaikan pangkat istimewa dari Kapolri itu, Dwi mengatakan AKP Ryanto pangkatnya naik satu tingkat menjadi komisaris polisi (kompol).
"Hak pensiun almarhum akan disesuaikan dengan kepangkatan Kompol dan akan diberikan kepada ahli waris," katanya.



















