Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Karena Beking Tambang Ilegal

- AKP Ryanto menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan karena tidak mau melepaskan rekanan Dadang yang ditangkap saat razia tambang ilegal.
- Direskrimum Polda Sumbar menyatakan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Ditreskrimum Polda Sumbar.
- Dadang akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan, tetapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Padang, IDN Times - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar diduga membeking tambang ilegal.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, hal itu terbukti dari keterangan-keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Ditreskrimum Polda Sumbar sejauh ini.
1. Alasan Dadang menembak Ryanto

Andri mengatakan, penembakan itu terjadi lantaran AKP Ryanto Ulil tidak mau melepaskan rekanan Dadang yang telah ditangkap saat razia tambang ilegal.
"Jadi yang diamankan ada satu orang sopir pengangkut hasil tambang galian C dan tersangka menjembatani rekanannya untuk melepaskan sang sopir," katanya.
Menurutnya, karena AKP Ryanto tidak mau melepaskan rekanannya itu dan langsung menembak korban di bagian kepala sebanyak 2 kali.
"Setelah menembak korban, tersangka ini kembali melepaskan tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan," katanya.
2. Belum ketahui siapa pemilik tambang yang dirazia sebelumnya

Andri mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami soal pemilik tambang galian C ilegal yang dirazia oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
"Belum, kami masih mendalami soal itu. Hanya yang diamankan sopir yang membawa hasil tambang," katanya.
Ia menegaskan, sopir yang diamankan oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan itu hanya rekanan Dadang, bukan personel Polri.
3. Dadang dijerat pasal berlapis

Andri mengungkapkan, Dadang akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan.
"Pasal yang disangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider lagi pasal 351 tentang penganiayaan," katanya.
Meskipun begitu, menurut Andri, pihaknya masih terus mendalami kasus itu untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.